Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Melonjak, Kembali di Atas 30 Juta

image-gnews
Seorang pekerja membuat produk rotan berupa mainan, dan bangku untuk diekspor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 22 September 2021. Hingga Oktober 2021 kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dari sektor informal di Jawa Barat baru mencapai 5 persen, saat ini BPJS TK menargetkan peningkatan kepesertaan mencapai 43 persen pada 2026. Tempo/Jati Mahatmaji
Seorang pekerja membuat produk rotan berupa mainan, dan bangku untuk diekspor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 22 September 2021. Hingga Oktober 2021 kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dari sektor informal di Jawa Barat baru mencapai 5 persen, saat ini BPJS TK menargetkan peningkatan kepesertaan mencapai 43 persen pada 2026. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan kini kembali melonjak naik mendekati angka sebelum pandemi Covid-19. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan jumlanya mencapai 30,6 juta per Oktober 2021.

"Jadi ini kita mulai kembali ke angka 30 juta lagi, mudah-mudahan ini menjadi pertanda baik, bahwa sudah semakin banyak pekerja yang kembali aktif bekerja," kata dia dalam rapat bersama Komisi Ketenagakerjaan DPR di Jakarta, Senin, 15 November 2021.

Sebelumnya, jumlah peserta aktif per akhir 2019 sebelum pandemi mencapai angka 34 juta. Lalu di akhir 2020 melorot jadi 29 juta. Angka ini terus turun hingga Maret 2021 yang mencapai 27 juta sebelum akhirnya sekarang di atas 30 juta.

Dari total 30 juta ini, paling banyak yaitu peserta penerima upah dengan jumlah 20,44 juta. Lalu di bawahnya ada peserta jasa konstruksi sebanyak 7,16 juta dan peserta bukan penerima upah sebesar 3,04 juta.

Adapun pada 25 Maret 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Anggoro menyebut beleid ini ditujukan untuk 24 kementerian lembaga, 34 gubernur, 514 bupati atau walikota.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

22 jam lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

1 hari lalu

Ilustrasi wanita depresi menggenggam ponsel. shutterstock.com
Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.


KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

3 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.